Konsul@ifpi.or.id 0857-1996-0986

Berita

Detail Berita

DPW IFPI Jawa Barat dalam Bimtek PBJ Kab. Majalengka


Peran DPW IFPI Jawa Barat

1. Diseminasi Regulasi Teknis Katalog Elektronik

Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik, termasuk metode e-purchasing yang mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi . DPW IFPI Jawa Barat berperan dalam menerjemahkan bahasa regulasi yang bersifat normatif menjadi pemahaman operasional bagi peserta Bimtek. Materi yang disosialisasikan mencakup alur transaksi melalui Katalog Elektronik Versi 6, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, serta batasan nilai transaksi yang diatur dalam regulasi terbaru.

2. Penguatan Kompetensi Fungsional Pengadaan

Sebagai organisasi yang menaungi jabatan fungsional pengadaan, DPW IFPI Jawa Barat memiliki kepentingan langsung terhadap peningkatan profesionalisme anggotanya di daerah. Dalam Bimtek ini, DPW IFPI Jawa Barat dapat memfasilitasi sesi diskusi mengenai tantangan implementasi Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 di lapangan, seperti kendala teknis dalam migrasi ke Katalog V6, penyesuaian prosedur e-purchasing di lingkungan pemerintah kabupaten, serta strategi percepatan realisasi pengadaan yang tetap patuh pada regulasi .

3. Advokasi dan Konsultasi Implementasi

DPW IFPI Jawa Barat berperan sebagai saluran konsultasi bagi peserta Bimtek yang menghadapi kendala spesifik dalam penerapan regulasi baru. Misalnya, terkait pemahaman atas ketentuan nilai transaksi e-purchasing melalui Toko Daring yang dibatasi hingga Rp50 juta per transaksi, atau mekanisme mini kompetisi yang memerlukan kesiapan penyedia lokal . Kehadiran DPW IFPI Jawa Barat memberikan rasa percaya diri bagi personel pengadaan di Majalengka bahwa mereka memiliki mitra profesional yang dapat diandalkan untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dari daerah lain di Jawa Barat.

Dampak yang Diharapkan

Melalui kolaborasi ini, DPW IFPI Jawa Barat berkontribusi terhadap percepatan realisasi pengadaan di Kabupaten Majalengka yang masih menghadapi tantangan signifikan. Dengan pemahaman yang seragam terhadap Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan proses pengadaan di lingkungan Pemkab Majalengka dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung target penyerapan anggaran yang lebih optimal pada sisa tahun anggaran 2026 . Sinergi antara organisasi profesi seperti IFPI dan pemerintah daerah menjadi model yang relevan dalam memastikan bahwa setiap rupiah belanja pemerintah dikelola oleh personel yang kompeten dan patuh pada regulasi yang berlaku.