Konsul@ifpi.or.id 0857-1996-0986

Kita Fungsional PBJ Maju Bersama Untuk Indonesia

Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia

Member Keseluruhan

Member Aktif

Member Kadaluarsa


Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia yang selanjutnya disebut IFPI adalah organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Permenpan RB No. 29 tahun 2020 dalam pasal 54 menyatakan bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.

Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu, pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Norma, sikap, dan perilaku yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari Pemerintah.

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

IKATAN FUNGSIONAL PENGADAAN INDONESIA CARE CENTER (IFPI C2)

Formulir ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan JFPPBJ terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam penugasan/penempatan dan jenjang karirnya.


Pengaduan JFPPBJ? Hubungi kami ...

HIGH LEVEL OF COMPETENCE
Kompetensi, Pengalaman, Sertifikasi, Spesialisasi di Keluarga IFPI

IFPI berperan serta dalam mewujudkan ekosistem pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada best practise pengadaan, yang di dukung oleh Kompetensi dan Pengalaman sehingga anggota IFPI dapat meningkatkan Kualitas diri yang mandiri, integritas,dan profesional.

Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama Narasumber

Ruang Lingkup

Organisasi & Anggota

Pelaksanaan Pengembangan Organisasi dan mengelola data dan layanan keanggotaan

Kemitraan

Mengelola hubungan organisasi dengan Pemerintahan, Non Pemerintahan serta masyarakat

Perlindungan Hukum

Mengelola Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi layanan perlindungan hukum bagi anggota

Pengembangan Profesi

Mengelola potensi potensi pengembangan profesi tak terbatas pada jurna, buku, publikasi atau karya ilmiah anggota

Komunikasi & Informasi

Merancang SI dan pengembangan, media informasi dan komunikasi

Diklat

Perencanaan, Pelaksanaan penyusunan silabus, norma petunjuk teknis , sosialisasi, pelatihan dan bahan ajar serta perencanaan LPP dan LSP

Pengadaan barang/jasa yang profesional, mandiri dan berintegritas adalah keinginan mulia kita bersama.
IFPI lahir dengan satu semangat dan cita-cita yaitu mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mensejahterakan melalui pembinaan sumber daya manusia yang profesional, mandiri dan berintegritas.
TRI WAHYU WIDODO
KETUA IKATAN FUNGSIONAL PENGADAAN INDONESIA

Eka Ryanthi, S.Kom

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan

Sejak mulai bergabung di keanggotaan IFPI selain menambah ilmu,wawasan juga nambah teman2 seluruh Indonesia, maju terus IFPI

Sustiwati.S.Farm., Apt., MM

Satpel 06 UKPBJ Kemenkes

Alhamdulillah bertambah ilmu, teman dan menemukan saudara2 yg senasib dan seperjuangan….oke gas

Abuseri, SE., MM.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan

Setelah bergabung dengan IFPI, saya tambah Ilmu yang bemanfaat, juga pengurusnya yg handal, sangat mengesankan, luar biasa

azhari

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan

Banyak ahli pengadaan disini, bisa sebagai media menambah ilmu, Layanan konsultasi nya ramah dan gercep, semoga ifpi jaya selalu

Pengurus

Deby Sandra, S.Kom, MM

Sekretaris Jendral

Budi Suminto, SE., MH.

Ketua Bidang I DPN

M. Kahar A. Palinrungi., ST.,MM

Ketua Bidang II DPN

Agus Arif Rakhman, MM.

Ketua Bidang III DPN

Cara Pembayaran

Yth. Rekan-rekan JF PPBJ
Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) adalah organisasi profesi bagi JF PPBJ, dan salah satu syarat mengikuti pelatihan penjenjangan JF PPBJ adalah menjadi anggota IFPI. Bagaimana caranya?
Bagi yang sudah Pernah Punya KTA IFPI.. Berarti sudah Punya Akun Member ya... Coba Masuk ke Akun Member nya https://member.ifpi.or.id/login
Bila belum pernah masuk ke akun, login dengan menggunakan email yang pernah didaftarkan saat registrasi IFPI dengan password : NIP atau 123456 atau 123123


1. Daftar untuk membuat akun dan registrasi pada tautan: https://member.ifpi.or.id/register
2. Setelah berhasil registrasi, lakukan pembayaran iuran anggota melalui transfer ke rekening IFPI : Bank BNI 4454453331 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sesuai dengan tagihan pada web member.
3. Unggah bukti bayar pada akun dan admin akan melakukan verifikasi (maksimal 3 x 24 jam). Apabila sudah terverifikasi, anda akan menerima email pemberitahuan.
4. Setelah terverifikasi, anda dapat login dan mengunduh KTA elektronik sebagai bukti keanggotaan IFPI.

1. Permohonan perpanjangan KTA dengan membuka tautan akun masing- masing : https://member.ifpi.or.id/login
2. Bila belum pernah masuk ke akun, login dengan menggunakan email yang pernah didaftarkan saat registrasi IFPI dengan password : NIP atau 123456 atau 123123
3. Pilih masa waktu perpanjangan anggota
4. Lakukan pembayaran sesuai invoice yang ada di akun member ke Rekening IFPI : BNI 445445331 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Untuk lebih jelasnya, klik juga video ini https://youtu.be/CreD5CZfhb0

Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi Narahubung Kami:

  • Eka Wara : 0878-7599-2975
  • Herman : 0813-7877-6022
  • Staf IFPI : 0857-1996-0986