Member Keseluruhan
Member Aktif
Member Kadaluarsa
INFORMASI BERITA IFPI
25-11-2024 12:01:57
23-11-2024 15:52:09
23-11-2024 14:14:02
23-11-2024 14:04:48
23-11-2024 14:01:36
23-11-2024 13:54:51
23-11-2024 13:45:43
23-11-2024 13:36:15
Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia yang selanjutnya disebut IFPI adalah organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Permenpan RB No. 29 tahun 2020 dalam pasal 54 menyatakan bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.
Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu, pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Norma, sikap, dan perilaku yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari Pemerintah.
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Formulir ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan JFPPBJ terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam penugasan/penempatan dan jenjang karirnya.
Pengaduan JFPPBJ? Hubungi kami ...
IFPI berperan serta dalam mewujudkan ekosistem pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada best practise pengadaan, yang di dukung oleh Kompetensi dan Pengalaman sehingga anggota IFPI dapat meningkatkan Kualitas diri yang mandiri, integritas,dan profesional.
Ahli Pertama | Ahli Muda | Ahli Madya | Ahli Utama | Narasumber |
---|---|---|---|---|
Ruang Lingkup
Perlindungan Hukum
Mengelola Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi layanan perlindungan hukum bagi anggota
Pengembangan Profesi
Mengelola potensi potensi pengembangan profesi tak terbatas pada jurna, buku, publikasi atau karya ilmiah anggota
Diklat
Perencanaan, Pelaksanaan penyusunan silabus, norma petunjuk teknis , sosialisasi, pelatihan dan bahan ajar serta perencanaan LPP dan LSP
Pengurus
Deby Sandra, S.Kom, MM
Sekretaris JendralBudi Suminto, SE., MH.
Ketua Bidang I DPNM. Kahar A. Palinrungi., ST.,MM
Ketua Bidang II DPNAgus Arif Rakhman, MM.
Ketua Bidang III DPNCara Pembayaran
Yth. Rekan-rekan JF PPBJ
Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) adalah organisasi profesi bagi JF PPBJ, dan salah satu syarat mengikuti pelatihan penjenjangan JF PPBJ adalah menjadi anggota IFPI.
Bagaimana caranya?
Bagi yang sudah Pernah Punya KTA IFPI.. Berarti sudah Punya Akun Member ya... Coba Masuk ke Akun Member nya https://member.ifpi.or.id/login
Bila belum pernah masuk ke akun, login dengan menggunakan email yang pernah didaftarkan saat registrasi IFPI dengan password : NIP atau 123456 atau 123123
1. Daftar untuk membuat akun dan registrasi pada tautan: https://member.ifpi.or.id/register
2. Setelah berhasil registrasi, lakukan pembayaran iuran anggota melalui transfer ke rekening IFPI :
Bank BNI 4454453331 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sesuai dengan tagihan pada web member.
3. Unggah bukti bayar pada akun dan admin akan melakukan verifikasi (maksimal 3 x 24 jam).
Apabila sudah terverifikasi, anda akan menerima email pemberitahuan.
4. Setelah terverifikasi, anda dapat login dan mengunduh KTA elektronik sebagai bukti keanggotaan IFPI.
1. Permohonan perpanjangan KTA dengan membuka tautan akun masing- masing : https://member.ifpi.or.id/login
2. Bila belum pernah masuk ke akun, login dengan menggunakan email yang pernah didaftarkan saat registrasi IFPI dengan password : NIP atau 123456 atau 123123
3. Pilih masa waktu perpanjangan anggota
4. Lakukan pembayaran sesuai invoice yang ada di akun member ke Rekening IFPI :
BNI 445445331 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, klik juga video ini
https://youtu.be/CreD5CZfhb0
Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi Narahubung Kami:
- Eka Wara : 0878-7599-2975
- Herman : 0813-7877-6022
- Staf IFPI : 0857-1996-0986