JOGJAKARTA— Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) kian pesat dan mulai merambah ke berbagai lini pekerjaan, termasuk di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
Materi yang disampaikan dalam ajang Government Procurement Forum & Expo (GPFE) ini menekankan pentingnya penguasaan AI bukan untuk menggantikan peran manusia, melainkan sebagai instrumen pendukung (co-pilot) yang mempercepat dan memperkaya kualitas analisis
Salah satu poin kunci yang digarisbawahi oleh Agus Arif Rakhman adalah prinsip kedudukan AI
"AI dapat membantu menyusun draf, merapikan notulen, membandingkan alternatif bahasa, hingga mengkritisi draf awal
. Namun, AI tidak memiliki kewenangan teknis maupun hukum . Keputusan akhir, kewenangan, dan akuntabilitas penuh tetap berada di tangan manusia (PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, maupun APIP)," tegas Agus .
Untuk menjaga integritas dan keamanan data instansi, peserta dibekali panduan pemetaan Tiga Zona Pemanfaatan AI
Zona Hijau (Relatif Aman): Pemanfaatan untuk pembuatan struktur surat, notulen rapat, checklist, ringkasan dokumen, usulan alternatif judul, serta perapihan tata bahasa
Zona Kuning (Wajib Diverifikasi): Pemanfaatan untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, analisis harga, pencarian regulasi, klausal kontrak, dan daftar risiko
Zona Merah (Terlarang): Ranah yang tidak boleh diserahkan kepada AI, seperti menetapkan pemenang, menggugurkan peserta, menentukan sanksi, mengolah data rahasia/sensitif, serta menggantikan kewenangan pejabat
Agar penggunaan AI memberikan hasil yang presisi dan siap uji/audit, dipaparkan metode alur kerja sistematis yang dinamakan B-G-C-V-F
B (Brief): Menjelaskan konteks, kebutuhan, volume, dan batasan secara rinci
G (Generate): Meminta AI membuat draf awal
C (Critique): Memerintahkan AI untuk menguji dan mencari kelemahan/risiko pada drafnya sendiri
V (Verify): Manusia melakukan verifikasi terhadap regulasi, data pasar, dan keabsahan angka
F (Finalize): Manusia menyempurnakan dan menetapkan dokumen akhir
Selain alur kerja, dirumuskan pula Formula PROMPT 6K (Konteks, Kedudukan AI, Kebutuhan, Ketentuan, Keluaran, dan Kontrol) guna menghindari hasil AI yang bersifat asumtif atau ambigu
Pemanfaatan AI harus tetap dibentengi oleh tata kelola yang kuat (Guardrails) melalui prinsip A-M-A-N
A (Amankan Data): Tidak mengunggah data rahasia atau data pribadi sensitif
M (Manusia Bertanggung Jawab): Menjaga kepemilikan penuh atas setiap keputusan
A (Audit Sumber): Selalu mengecek kembali pasal, harga pasar, dan dasar hukum
N (Nyatakan dan Kelola): Memiliki transparansi dalam penggunaan AI di lingkungan kerja
Melalui pemaparan ini, IFPI terus berkomitmen untuk mendorong modernisasi dan digitalisasi sektor pengadaan barang/jasa di Indonesia tanpa mengesampingkan nilai-nilai integritas, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas
BAGIKAN