Independensi lembaga publik dari pengaruh politik maupun industri/bisnis sangat penting untuk memastikan keputusan lembaga publik yang objektif, adil, konsisten, dan ahli. Namun, independensi formal (de jure) saja tidak cukup; independensi nyata (de facto) dalam praktik sehari-hari sering menghadapi titik tekan (pinch points) yang rentan terhadap pengaruh yang tidak semestinya (undue influence). Salah satu titik tekan utama tersebut adalah masalah keuangan dan penganggaran. Penganggaran yang tepat sangat penting agar lembaga dapat menjalankan mandatnya secara mandiri. Yang lebih krusial bukan sekadar sumber dananya, melainkan bagaimana kebutuhan dana ditentukan, bagaimana jumlahnya diputuskan, dan sejauh mana lembaga tersebut dapat mengelola dana secara otonom. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua sisi mata uang dari independensi. Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, kelemahan pada independensi de jure maupun de facto otoritas pengadaan dapat menyebabkan distorsi keputusan (seperti pengeluaran berlebih, kecurangan, atau eksklusi vendor yang keliru) akibat adanya intervensi atau ketidakmampuan menahan tekanan dari entitas yang memiliki kepentingan. Di Indonesia, otoritas pengadaan disebut Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Secara kelembagaan, UKPBJ umumnya berada di bawah Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Daerah (struktural internal instansi). Berdasarkan konsep budaya independen yang digagas OECD, model pembiayaan yang bergantung penuh pada eksekutif internal instansi ini berpotensi membatasi otonomi. Hal ini menciptakan risiko di mana anggaran operasional UKPBJ dapat “ditekan” atau dikurangi jika keputusan pengadaan mereka tidak sejalan dengan kepentingan politik atau kelompok pimpinan instansi tersebut. Menurut OECD, alokasi anggaran tahunan membuat lembaga pengadaan terus-menerus berada dalam posisi tawar yang lemah karena harus menegosiasikan anggaran operasional mereka setiap tahun. Hal ini berbeda dengan prinsip ideal alokasi multi-year (tahun jamak) yang dapat mengisolasi UKPBJ dari tekanan intervensi politik jangka pendek atau pembalasan berupa pemotongan anggaran operasional oleh pihak yang kepentingannya terganggu. Merujuk pada OECD, UKPBJ seharusnya memiliki mekanisme yang transparan untuk mengidentifikasi kebutuhan riil mereka (seperti biaya penguatan kompetensi SDM, sistem digitalisasi, serta pengawasan kepatuhan vendor) sebelum siklus anggaran diketuk. Jika alokasi anggaran operasional UKPBJ terlalu minim atau dikendalikan penuh secara subjektif oleh pihak tertentu, UKPBJ berisiko mengalami under-funded (kekurangan dana). Implikasinya, personil UKPBJ menjadi rentan terhadap godaan korupsi atau suap dari pihak penyedia barang/jasa karena minimnya insentif operasional yang layak dari negara. Independensi anggaran menuntut adanya otonomi yang akuntabel bagi UKPBJ dalam membelanjakan atau merealokasikan dana operasionalnya. Untuk mewujudkan independensi nyata (de facto) pada UKPBJ, penguatan tidak boleh hanya berfokus pada kejelasan tugas secara regulasi (de jure). Pemerintah perlu memikirkan reformasi tata kelola keuangan UKPBJ agar proses pengalokasian anggaran operasional mereka memiliki kepastian, objektif, terlindungi dari intervensi politik tahunan instansi, serta memberikan ruang otonomi pengelolaan yang cukup demi menjamin pengeluaran uang negara yang bersih dan efisien.
Penulis : Sastyo Aji Darmawan,S.H., M.P.K.P. (Divisi Penelitian dan Publikasi Ilmiah DPN IFPI)
BAGIKAN