Salam Pengadaan,
Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-3 IFPI Tahun 2026 yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, sebagaimana diatur dalam AD ART dan Tata Tertib Munas IFPI 2026, khususnya terkait agenda pemilihan dan penetapan Ketua Umum IFPI Periode 2026–2031, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan mekanisme dan syarat pencalonan Ketua Umum IFPI Periode 2026–2031, proses penjaringan bakal calon dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui jalur usulan Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Wilayah(DPW), serta jalur mandiri bagi anggota aktif yang memenuhi persyaratan dukungan.
2. Sesuai dengan SK Nomor:024 Tahun 2026 tentang Pembentukan Komite Persiapan Munas IFPI Tahun 2026, kami selaku Komite Tata Tertib Munas IFPI 2026 membuka kesempatan kepada seluruh anggota terbaik IFPI untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan Ketua Umum IFPI Periode 2026–2031 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen mekanisme dan syarat pendaftaran, antara lain berstatus sebagai anggota aktif, memiliki integritas dan komitmen organisasi, memiliki pengalaman organisasi yang relevan, minimal menjabat sebagai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Ahli Muda.
b. Pencalonan dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi, yaitu usulan DPN, usulan DPW, dan Jalur mandiri untuk JFPPBJ Pada Propinsi yg belum mempunyai DPW, dengan dukungan minimal 51% dari jumlah anggota IFPI Aktif di propinsinya dengan verifikasi komite.(jumlah anggota aktif sesuai web member IFPI)
c. Seluruh dokumen pendaftaran wajib disampaikan secara lengkap paling lambat tanggal 15 April 2026 jam 16.00 WIB, meliputi:
d. Surat Pernyataan Kesediaan Bakal Calon Ketua Umum pada link https://bit.ly/FormulirIFPIke1 ;
e. Curriculum Vitae (CV) yang menitikberatkan pada pengalaman organisasi dan kepemimpinan pada link https://bit.ly/FormulirIFPIke2 ;
f. Bukti keanggotaan aktif IFPI (KTA atau dokumen sejenis);
g. Surat Pengusulan Bakal Calon dari DPN/DPW;
h. Pendaftaran khusus jalur mandiri pada link https://bit.ly/FormulirIFPIke3 dilengkapi dengan Formulir Dukungan Bakal Calon Ketua Umum IFPI Periode 2026 – 2031 Jalur Mandiri sebagaimana terlampir.
i. Seluruh berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh Komite Tata Tertib Munas IFPI 2026 sesuai dengan Tata Tertib Munas IFPI 2026 dan SOP Pemilihan Ketua Umum untuk menjamin validitas dan legitimasi calon.
j. Hasil verifikasi akan diumumkan sebagai daftar bakal calon yang memenuhi syarat dan selanjutnya mengikuti tahapan Polling dukungan, pemaparan visi-misi, hingga proses pemilihan dalam Munas.
Kami mengharapkan peran aktif DPN dan DPW IFPI serta seluruh JFPPBJ dalam menjaring kandidat terbaik yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, serta visi strategis dalam memajukan organisasi IFPI ke depan.
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 9 April 2026
Komite Tata Tertib Munas IFPI 2026
Download : https://bit.ly/MunasIFPI2026
BAGIKAN